Berdasarkan :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tanggal 27 Desember 2023 dengan agenda Perubahan Anggaran Dasar;
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-006218.AH.0t.02.TAHUN 2024 tanggal 01 Oktober 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jepara Perseroda;
- Keputusan Deputi Direktur Perizinan Lembaga Jasa Keuangan Nomor KEP-8/KO.1323/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Perubahan Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jepara (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jepara (Perseroda).
Dengan ini disampaikan kepada seluruh Masyarakat, nasabah, relasi dan semua pihak yang berkepentingan, bahwa telah dilakukan Perubahan Nama sebagai berikut :
Semula: PT BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JEPARA (Perseroda)
Berubah Menjadi : PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JEPARA (Perseroda) berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2024
Untuk informasi lebih lanjut dapat di download pada link berikut:
https://drive.google.com/file/d/15_QzVhd-9Ca6X8jMJyNpzMoxPohyhEFL/view?usp=sharing
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
|