- Kredit yang diperuntukan bagi pembiayaan proses pensertifikatan tanah atau balik nama sertifikat.
- Suku Bunga kredit 1,5% / bulan
- Jangka waktu kredit maksimal 4 tahun
- Angsuran bulanan dengan pokok dan bunga sama setiap bulannya (flat)
- Pelunasan sebelum jangka waktu hanya ditambah 1 kali bunga
- Syarat Pengajuan Kredit :
- Mengisi Blangko Permohonan Kredit
- Fotocopy KTP suami & istri yang masih berlaku @ 3 lembar
- Pas Foto suami & istri ukuran 4x6 @ 1 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga @ 2 lembar
- Letter C/D dari desa, Tupi pajak tahun terakhir, Bukti lunas pajak dari Bank Jateng,
- Kartu Keluarga dan KTP suami istri pemilik tanah sebelumnya beserta ahli warisnya
- Gambar /Denah Lokasi jaminan dan Tempat tinggal debitur
|