Kredit Pensertifikatan Tanah

  • Kredit yang diperuntukan bagi pembiayaan proses pensertifikatan tanah atau balik nama sertifikat.
  • Suku Bunga kredit 1,5% / bulan
  • Jangka waktu kredit maksimal 4 tahun
  • Angsuran bulanan dengan pokok dan bunga sama setiap bulannya (flat)
  • Pelunasan sebelum jangka waktu hanya ditambah 1 kali bunga
  • Syarat Pengajuan Kredit :
  1. Mengisi Blangko Permohonan Kredit
  2. Fotocopy KTP suami & istri yang masih berlaku @ 3 lembar
  3. Pas Foto suami & istri ukuran 4x6 @ 1 lembar
  4. Fotocopy Kartu Keluarga @ 2 lembar
  5. Letter C/D dari desa, Tupi pajak tahun terakhir, Bukti lunas pajak dari Bank Jateng,
  6. Kartu Keluarga dan KTP suami istri pemilik tanah sebelumnya beserta ahli warisnya
  7. Gambar /Denah Lokasi jaminan dan Tempat tinggal debitur