Nasabah Yth.
Berikut kami informasikan Tingkat Bunga Penjaminan yang ditetapkan LPS dan Maksimum nilai simpanan per nasabah per Bank yang dijamin LPS adalah sebagi berikut :
1. Bank Umum
IDR : 4%
Valas : 2,25%
2. Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
6,5%
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp. 2 miliar