PENGUMUMAN LPS TENTANG PENETAPAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN UNTUK SIMPANAN DI BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
PENGUMUMAN LPS TENTANG PENETAPAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN UNTUK SIMPANAN DI BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No. 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan Simpanan, LPS dapat menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan di luar waktu ditentukan pada bulan Januari, Mei, dan September. Berdasarkan evaluasi dan penetapan periode sewaktu-waktu bulan Agustus 2025, LPS menetapkan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, sebagai berikut: 6,25% Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode 28 Agustus 2025 sampai dengan 30 September 2025