PENETAPAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN UNTUK SIMPANAN DI BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
01 Oktober 2025,
Oleh Admin
PENETAPAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN UNTUK SIMPANAN DI BANK PEREKONOMIAN RAKYAT

Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023

tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Peraturan Lembaga

Penjamin Simpanan (PLPS) No. 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan Simpanan,

LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu

pada bulan Januari, Mei, dan September.

Berdasarkan evaluasi dan penetapan periode reguler September 2025, LPS

menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan Rupiah di BPR, sebagai

berikut :

6 %

Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Oktober 2025 sampai

dengan 31 Januari 2026.