PENETAPAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN UNTUK SIMPANAN DI BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
PENETAPAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN UNTUK SIMPANAN DI BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No. 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan Simpanan, LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September. Berdasarkan evaluasi dan penetapan periode reguler September 2025, LPS menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan Rupiah di BPR, sebagai berikut : 6 % Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Januari 2026.