INFORMASI TINGKAT SUKU BUNGA PENJAMINAN YANG DITETAPKAN LPS PERIODE 01 OKTOBER 2025 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2026
INFORMASI TINGKAT SUKU BUNGA PENJAMINAN YANG DITETAPKAN LPS PERIODE 01 OKTOBER 2025 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2026
Nasabah Yth. Berikut kami informasikan Tingkat Bunga Penjaminan yang ditetapkan LPS dan Maksimum nilai simpanan per nasabah per Bank yang dijamin LPS adalah sebagi berikut : 1. Bank Umum IDR : 3,5 % Valas : 2 % 2. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) 6 % Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp. 2 miliar