Nasabah Yth.
Berikut kami informasikan Tingkat Bunga Penjaminan yang ditetapkan LPS dan Maksimum nilai simpanan per nasabah per Bank yang dijamin LPS adalah sebagi berikut :
1. Bank Umum
IDR : 3,5 %
Valas : 2 %
2. Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
6 %
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp. 2 miliar