Nasabah Yth.
Berikut kami informasikan Tingkat Bunga Penjaminan yang ditetapkan LPS dan Maksimum nilai simpanan per Nasabah per Bank yang dijamin LPS adalah sebagai berikut :
Bank Umum
IDR : 3,75%
Valas : 2%
Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
6,25%
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp. 2 Miliar